KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang berhasil menangkap BL (44), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat buron selama enam bulan dan berpindah-pindah lokasi hingga ke wilayah Sumatera Barat.
Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA : Balap Liar Usai Sahur di Pantai Pasar Bawah, Polisi Amankan 9 Kendaraan
Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.








