• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk

Perangkat keamanan siber BSSN dalam PMK 45 Tahun 2026 yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung pertahanan digital nasional.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026.

Regulasi ini memuat daftar barang impor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, peraturan itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Lampiran PMK 45 Tahun 2026 merinci alat utama, alat pendukung, hingga suku cadang yang dapat diimpor untuk mendukung tugas BSSN.

Daftar tersebut menunjukkan fokus pemerintah terhadap penguatan keamanan informasi, perlindungan data, dan pertahanan siber nasional.

“Keamanan digital membutuhkan teknologi yang terus berkembang agar mampu menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.”

Mesin Sandi hingga Superkomputer Masuk Daftar

Lampiran regulasi memuat berbagai mesin sandi berbasis data, suara, dan teks.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan perangkat pembangkit kunci acak serta sistem distribusi kunci sandi.

Menariknya, PMK 45/2026 juga mencantumkan code breaker super computer.

Perangkat ini digunakan untuk menyelesaikan perhitungan berskala besar yang tidak dapat ditangani komputer biasa.

Daftar tersebut juga mencakup perangkat komunikasi sandi yang mendukung pengiriman data secara aman.

Peralatan Monitoring Siber Semakin Lengkap

Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sistem pemantauan keamanan siber.

Daftarnya meliputi core router, management switch, packet broker switch, network monitoring, hingga traffic probe threat detection.

Selain itu, terdapat file based threat detector (sandbox), network encryptor, serta platform analisis ancaman siber.

Pemerintah juga memasukkan perangkat otomatisasi pemantauan serangan siber yang bekerja secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, tersedia pula alat analisis lalu lintas data internet untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Forensik Digital dan Kripto Jadi Perhatian

Regulasi ini juga memuat alat forensik digital yang mendukung pengamanan barang bukti elektronik.

Perangkat tersebut meliputi alat akuisisi barang bukti digital dan media penyimpanan khusus.

Selain itu, pemerintah memasukkan perangkat pelacak transaksi mata uang kripto berbasis follow the money.

Sistem tersebut membantu penelusuran aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan kejahatan siber.

Lampiran juga memuat perangkat analisis insiden siber yang mampu memantau surface web, deep web, hingga dark web.

Counter Surveillance dan Jammer Diperkuat

Pada kelompok alat pendukung, PMK 45 Tahun 2026 mencantumkan berbagai perangkat counter surveillance.

Peralatan tersebut mampu mendeteksi gelombang radio, semikonduktor, hingga indikasi penyadapan saluran telepon.

Selain itu, pemerintah memasukkan perangkat jammer untuk mengganggu frekuensi komunikasi tertentu.

Ada pula teknologi Tempest yang melindungi ruangan dari pancaran gelombang elektromagnetik.

Regulasi ini juga memuat kendaraan taktis monitoring keamanan siber, kendaraan monitoring sinyal dan sandi, serta perangkat komunikasi khusus.

Di samping itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga mencakup suku cadang alat utama dan alat pendukung.

Melalui PMK 45/2026, pemerintah berharap penguatan infrastruktur keamanan siber nasional dapat berjalan lebih cepat.

Dukungan teknologi tersebut menjadi fondasi penting menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.

Tags: Bea MasukBSSNKeamanan SiberPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

PMK 45/2026 Rinci Alat Intelijen BIN Bebas Bea Masuk

Next Post

BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk

BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk

PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk

PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.