BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026.
Regulasi ini memuat daftar barang impor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya, peraturan itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Lampiran PMK 45 Tahun 2026 merinci alat utama, alat pendukung, hingga suku cadang yang dapat diimpor untuk mendukung tugas BSSN.
Daftar tersebut menunjukkan fokus pemerintah terhadap penguatan keamanan informasi, perlindungan data, dan pertahanan siber nasional.
“Keamanan digital membutuhkan teknologi yang terus berkembang agar mampu menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.”
Mesin Sandi hingga Superkomputer Masuk Daftar
Lampiran regulasi memuat berbagai mesin sandi berbasis data, suara, dan teks.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan perangkat pembangkit kunci acak serta sistem distribusi kunci sandi.
Menariknya, PMK 45/2026 juga mencantumkan code breaker super computer.
Perangkat ini digunakan untuk menyelesaikan perhitungan berskala besar yang tidak dapat ditangani komputer biasa.
Daftar tersebut juga mencakup perangkat komunikasi sandi yang mendukung pengiriman data secara aman.
Peralatan Monitoring Siber Semakin Lengkap
Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sistem pemantauan keamanan siber.
Daftarnya meliputi core router, management switch, packet broker switch, network monitoring, hingga traffic probe threat detection.
Selain itu, terdapat file based threat detector (sandbox), network encryptor, serta platform analisis ancaman siber.
Pemerintah juga memasukkan perangkat otomatisasi pemantauan serangan siber yang bekerja secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, tersedia pula alat analisis lalu lintas data internet untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Forensik Digital dan Kripto Jadi Perhatian
Regulasi ini juga memuat alat forensik digital yang mendukung pengamanan barang bukti elektronik.
Perangkat tersebut meliputi alat akuisisi barang bukti digital dan media penyimpanan khusus.
Selain itu, pemerintah memasukkan perangkat pelacak transaksi mata uang kripto berbasis follow the money.
Sistem tersebut membantu penelusuran aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan kejahatan siber.
Lampiran juga memuat perangkat analisis insiden siber yang mampu memantau surface web, deep web, hingga dark web.
Counter Surveillance dan Jammer Diperkuat
Pada kelompok alat pendukung, PMK 45 Tahun 2026 mencantumkan berbagai perangkat counter surveillance.
Peralatan tersebut mampu mendeteksi gelombang radio, semikonduktor, hingga indikasi penyadapan saluran telepon.
Selain itu, pemerintah memasukkan perangkat jammer untuk mengganggu frekuensi komunikasi tertentu.
Ada pula teknologi Tempest yang melindungi ruangan dari pancaran gelombang elektromagnetik.
Regulasi ini juga memuat kendaraan taktis monitoring keamanan siber, kendaraan monitoring sinyal dan sandi, serta perangkat komunikasi khusus.
Di samping itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga mencakup suku cadang alat utama dan alat pendukung.
Melalui PMK 45/2026, pemerintah berharap penguatan infrastruktur keamanan siber nasional dapat berjalan lebih cepat.
Dukungan teknologi tersebut menjadi fondasi penting menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.








