BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus, stasiun, bandara, dan pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, Bengkulu memperoleh alokasi biaya transportasi sebesar Rp106.000 per orang per kali perjalanan.
Besaran ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran perjalanan dinas pegawai.
Biaya tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas pegawai dari atau menuju terminal bus, stasiun kereta api, bandara, maupun pelabuhan.
Karena itu, standar biaya ini menjadi komponen penting dalam perencanaan perjalanan dinas pemerintah.
Bengkulu Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional
Jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, biaya transportasi perjalanan dinas di Bengkulu tergolong relatif rendah.
Nilainya bahkan berada di bawah Sumatera Barat yang mencapai Rp171.000 per orang per kali perjalanan.
Selain itu, Sumatera Selatan dan Lampung masing-masing memperoleh Rp162.000.
Sementara Sumatera Utara mendapatkan Rp278.000 per orang per kali perjalanan.
Namun demikian, Bengkulu masih lebih tinggi dibandingkan Bangka Belitung yang memperoleh Rp94.000.
Provinsi Riau juga memiliki standar biaya lebih rendah, yakni Rp99.000 per orang per kali perjalanan.
Perbedaan ini mencerminkan kondisi geografis dan biaya transportasi lokal di masing-masing daerah.
Papua Catat Biaya Tertinggi
Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan satuan biaya transportasi perjalanan dinas tertinggi di Indonesia.
Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp462.000 per orang per kali perjalanan.
Angka tersebut jauh melampaui rata-rata nasional.
Selain Papua, Kalimantan Timur dan Banten juga termasuk daerah dengan biaya tinggi, masing-masing sebesar Rp300.000 per orang per kali perjalanan.
Selanjutnya, Sulawesi Barat memperoleh Rp283.000.
Maluku mendapatkan Rp279.000.
Sementara DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang per kali perjalanan.
Besaran tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap biaya transportasi lokal, jarak tempuh, dan karakteristik wilayah.
Menjadi Acuan Perjalanan Dinas 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya standar biaya tersebut, setiap satuan kerja dapat merencanakan kebutuhan perjalanan dinas secara lebih akurat.
Selain itu, penggunaan anggaran negara juga dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.
Bagi Bengkulu, penetapan biaya transportasi sebesar Rp106.000 per orang per kali perjalanan menjadi referensi penting dalam mendukung kelancaran tugas kedinasan selama tahun 2026.
“Standar biaya masukan menjadi dasar perencanaan anggaran yang lebih terukur dan efisien bagi instansi pemerintah.”








