BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya paket rapat atau pertemuan di luar kantor kategori halfday bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional Madya ke bawah untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Aturan tersebut menetapkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2026.
“Standar biaya ini menjadi acuan agar penyusunan anggaran rapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan akuntabel.”
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tertinggi
Data dalam Lampiran I menunjukkan Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan biaya halfday tertinggi.
Kedua provinsi tersebut memperoleh batas maksimal Rp472.000 per paket kegiatan.
Selain itu, Jawa Barat berada di kelompok biaya tinggi dengan nilai Rp414.000.
Posisi berikutnya ditempati Nusa Tenggara Barat sebesar Rp397.000 dan Bali sebesar Rp388.000.
Di sisi lain, Sumatra Barat memiliki biaya halfday terendah, yaitu Rp195.000.
Setelah itu, Riau sebesar Rp219.000 dan Gorontalo sebesar Rp241.000.
Sementara itu, Bengkulu memperoleh batas biaya Rp290.000 untuk paket rapat halfday bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional Madya ke bawah.
Daftar Lengkap Biaya Halfday 2026
Berikut rincian biaya paket halfday di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp338.000
- Sumatra Utara: Rp279.000
- Riau: Rp219.000
- Kepulauan Riau: Rp261.000
- Jambi: Rp288.000
- Sumatra Barat: Rp195.000
- Sumatra Selatan: Rp290.000
- Lampung: Rp255.000
- Bengkulu: Rp290.000
- Bangka Belitung: Rp343.000
- Banten: Rp368.000
- Jawa Barat: Rp414.000
- DKI Jakarta: Rp361.000
- Jawa Tengah: Rp255.000
- DI Yogyakarta: Rp303.000
- Jawa Timur: Rp338.000
- Bali: Rp388.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp397.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp339.000
- Kalimantan Barat: Rp300.000
- Kalimantan Tengah: Rp309.000
- Kalimantan Selatan: Rp250.000
- Kalimantan Timur: Rp258.000
- Kalimantan Utara: Rp289.000
- Sulawesi Utara: Rp269.000
- Gorontalo: Rp241.000
- Sulawesi Barat: Rp269.000
- Sulawesi Selatan: Rp280.000
- Sulawesi Tengah: Rp303.000
- Sulawesi Tenggara: Rp317.000
- Maluku: Rp295.000
- Maluku Utara: Rp295.000
- Papua: Rp351.000
- Papua Barat: Rp310.000
- Papua Barat Daya: Rp310.000
- Papua Tengah: Rp344.000
- Papua Selatan: Rp472.000
- Papua Pegunungan: Rp472.000
Menjadi Pedoman Penyusunan Anggaran
Standar biaya ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan rapat di luar kantor selama Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian biaya, aturan tersebut juga mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Dengan demikian, setiap instansi memiliki acuan yang sama saat merencanakan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah.








