BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.
Aturan ini masuk dalam kategori standar biaya yang bersifat sebagai batas tertinggi.
Khusus untuk Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor bagi Pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama, pemerintah menetapkan besaran biaya berdasarkan masing-masing provinsi.
“Standar biaya ini menjadi batas tertinggi yang dapat digunakan dalam penyusunan anggaran kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor pada Tahun Anggaran 2026.”
Daftar Biaya Halfday Setiap Provinsi
Besaran paket kegiatan Halfday untuk pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama adalah sebagai berikut:
- Aceh: Rp413.000
- Sumatra Utara: Rp411.000
- Riau: Rp279.000
- Kepulauan Riau: Rp431.000
- Jambi: Rp425.000
- Sumatra Barat: Rp311.000
- Sumatra Selatan: Rp391.000
- Lampung: Rp421.000
- Bengkulu: Rp343.000
- Bangka Belitung: Rp481.000
- Banten: Rp502.000
- Jawa Barat: Rp474.000
- DKI Jakarta: Rp542.000
- Jawa Tengah: Rp318.000
- DI Yogyakarta: Rp384.000
- Jawa Timur: Rp413.000
- Bali: Rp528.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp488.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp463.000
- Kalimantan Barat: Rp422.000
- Kalimantan Tengah: Rp415.000
- Kalimantan Selatan: Rp340.000
- Kalimantan Timur: Rp350.000
- Kalimantan Utara: Rp403.000
- Sulawesi Utara: Rp450.000
- Gorontalo: Rp350.000
- Sulawesi Barat: Rp350.000
- Sulawesi Selatan: Rp363.000
- Sulawesi Tengah: Rp400.000
- Sulawesi Tenggara: Rp478.000
- Maluku: Rp423.000
- Maluku Utara: Rp523.000
- Papua: Rp478.000
- Papua Barat: Rp463.000
- Papua Barat Daya: Rp463.000
- Papua Tengah: Rp442.000
- Papua Selatan: Rp650.000
- Papua Pegunungan: Rp650.000
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tertinggi
Berdasarkan lampiran tersebut, Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan satuan biaya tertinggi.
Masing-masing memperoleh batas maksimal Rp650.000 untuk paket rapat halfday.
Sementara itu, DKI Jakarta berada pada kelompok biaya tinggi dengan nilai Rp542.000.
Posisi berikutnya ditempati Bali sebesar Rp528.000 dan Maluku Utara sebesar Rp523.000.
Di sisi lain, Riau memiliki satuan biaya terendah, yaitu Rp279.000.
Setelah itu, Sumatra Barat sebesar Rp311.000 dan Jawa Tengah sebesar Rp318.000.
Adapun Bengkulu memperoleh alokasi biaya sebesar Rp343.000 untuk paket rapat halfday bagi pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama.
Ketentuan dalam PMK tersebut menjadi acuan seluruh kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, setiap instansi dapat menyusun kebutuhan belanja secara lebih tertib, efisien, dan sesuai batas biaya yang telah ditetapkan pemerintah.








