BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan satuan biaya paket rapat atau pertemuan di luar kantor untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor kategori fullday bagi Pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama.
Besaran biaya ditetapkan sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran.
“Standar biaya ini menjadi acuan penyusunan anggaran rapat atau pertemuan di luar kantor pada Tahun Anggaran 2026.”
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Paling Tinggi
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan satuan biaya fullday tertinggi.
Kedua provinsi itu memperoleh batas maksimal Rp1.026.000 per paket kegiatan.
Selain itu, beberapa provinsi lain juga memiliki satuan biaya yang relatif tinggi.
Papua Tengah mencapai Rp698.000.
Papua mencatat Rp706.000.
Sementara itu, Nusa Tenggara Barat memperoleh Rp713.000, menjadi yang tertinggi di luar wilayah Papua.
Di sisi lain, Riau dan Sumatra Barat memiliki biaya fullday paling rendah.
Masing-masing ditetapkan sebesar Rp432.000.
Sementara itu, Bengkulu memperoleh alokasi biaya Rp468.000 untuk paket rapat fullday bagi Pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama.
Daftar Lengkap Biaya Fullday Tahun 2026
Berikut rincian satuan biaya paket rapat fullday di setiap provinsi:
- Aceh: Rp575.000
- Sumatra Utara: Rp511.000
- Riau: Rp432.000
- Kepulauan Riau: Rp531.000
- Jambi: Rp525.000
- Sumatra Barat: Rp432.000
- Sumatra Selatan: Rp525.000
- Lampung: Rp512.000
- Bengkulu: Rp468.000
- Bangka Belitung: Rp582.000
- Banten: Rp632.000
- Jawa Barat: Rp692.000
- DKI Jakarta: Rp667.000
- Jawa Tengah: Rp474.000
- DI Yogyakarta: Rp507.000
- Jawa Timur: Rp623.000
- Bali: Rp705.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp713.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp602.000
- Kalimantan Barat: Rp547.000
- Kalimantan Tengah: Rp609.000
- Kalimantan Selatan: Rp475.000
- Kalimantan Timur: Rp478.000
- Kalimantan Utara: Rp684.000
- Sulawesi Utara: Rp550.000
- Gorontalo: Rp522.000
- Sulawesi Barat: Rp504.000
- Sulawesi Selatan: Rp513.000
- Sulawesi Tengah: Rp582.000
- Sulawesi Tenggara: Rp604.000
- Maluku: Rp568.000
- Maluku Utara: Rp623.000
- Papua: Rp706.000
- Papua Barat: Rp658.000
- Papua Barat Daya: Rp658.000
- Papua Tengah: Rp698.000
- Papua Selatan: Rp1.026.000
- Papua Pegunungan: Rp1.026.000
Acuan Penyusunan Anggaran 2026
Standar biaya ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya batas biaya yang jelas, setiap instansi diharapkan dapat mengelola belanja negara secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, standar ini juga memberikan kepastian dalam penyusunan kebutuhan anggaran rapat di berbagai daerah sesuai karakteristik biaya masing-masing provinsi.








