BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya paket rapat atau pertemuan di luar kantor kategori fullboard bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional Madya ke bawah untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor sebagai batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
“Standar biaya ini memberikan kepastian batas anggaran sehingga pelaksanaan rapat di luar kantor berlangsung lebih efisien dan akuntabel.”
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan satuan biaya fullboard tertinggi.
Kedua provinsi tersebut memperoleh batas maksimal Rp1.738.000 untuk setiap paket kegiatan.
Selain itu, Bali menempati kelompok biaya tinggi dengan nilai Rp1.419.000.
Selanjutnya, Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp1.381.000 dan Kalimantan Tengah mencapai Rp1.362.000.
Provinsi lain yang juga memiliki biaya relatif tinggi ialah Sulawesi Selatan sebesar Rp1.307.000, Gorontalo sebesar Rp1.299.000, dan Sulawesi Tengah sebesar Rp1.241.000.
Di sisi lain, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan biaya fullboard terendah, yakni Rp770.000.
Posisi berikutnya ditempati Sumatra Barat sebesar Rp789.000 dan Kepulauan Riau sebesar Rp807.000.
Sementara itu, Bengkulu memperoleh batas biaya Rp1.067.000 untuk paket rapat fullboard bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional Madya ke bawah.
Daftar Lengkap Biaya Fullboard 2026
Berikut rincian satuan biaya fullboard di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp992.000
- Sumatra Utara: Rp826.000
- Riau: Rp888.000
- Kepulauan Riau: Rp807.000
- Jambi: Rp1.110.000
- Sumatra Barat: Rp789.000
- Sumatra Selatan: Rp806.000
- Lampung: Rp1.008.000
- Bengkulu: Rp1.067.000
- Bangka Belitung: Rp977.000
- Banten: Rp1.051.000
- Jawa Barat: Rp1.006.000
- DKI Jakarta: Rp1.197.000
- Jawa Tengah: Rp770.000
- DI Yogyakarta: Rp867.000
- Jawa Timur: Rp1.381.000
- Bali: Rp1.419.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp820.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp1.115.000
- Kalimantan Barat: Rp836.000
- Kalimantan Tengah: Rp1.362.000
- Kalimantan Selatan: Rp874.000
- Kalimantan Timur: Rp963.000
- Kalimantan Utara: Rp936.000
- Sulawesi Utara: Rp987.000
- Gorontalo: Rp1.299.000
- Sulawesi Barat: Rp1.116.000
- Sulawesi Selatan: Rp1.307.000
- Sulawesi Tengah: Rp1.241.000
- Sulawesi Tenggara: Rp930.000
- Maluku: Rp999.000
- Maluku Utara: Rp929.000
- Papua: Rp1.224.000
- Papua Barat: Rp1.120.000
- Papua Barat Daya: Rp1.120.000
- Papua Tengah: Rp1.193.000
- Papua Selatan: Rp1.738.000
- Papua Pegunungan: Rp1.738.000
Acuan Resmi Penyusunan Anggaran
Standar biaya ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor pada Tahun Anggaran 2026.
Selain menciptakan keseragaman dalam penyusunan anggaran, aturan tersebut juga mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif.
Dengan demikian, setiap instansi dapat menyesuaikan kebutuhan belanja sesuai batas biaya yang telah ditetapkan pemerintah.








