BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya paket rapat atau pertemuan di luar kantor kategori fullboard untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan itu, paket kegiatan rapat atau pertemuan fullboard bagi Pejabat Eselon I dan II serta Pejabat Fungsional Utama ditetapkan sebagai standar biaya yang bersifat sebagai batas tertinggi.
Artinya, kementerian dan lembaga dapat menggunakan angka tersebut sebagai batas maksimal dalam menyusun anggaran kegiatan rapat di luar kantor selama Tahun Anggaran 2026.
“Standar biaya ini menjadi acuan penyusunan anggaran rapat atau pertemuan di luar kantor agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.”
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua Selatan dan Papua Pegunungan mencatat satuan biaya fullboard paling tinggi di Indonesia.
Masing-masing memperoleh batas maksimal Rp2.739.000 untuk setiap paket kegiatan.
Selain itu, Gorontalo berada di posisi berikutnya dengan biaya Rp2.088.000.
Selanjutnya, Kalimantan Tengah mencapai Rp2.017.000.
Beberapa provinsi lain juga memiliki biaya cukup tinggi.
Papua Barat ditetapkan sebesar Rp1.875.000.
Nilai yang sama berlaku untuk Papua Barat Daya.
Sementara itu, Papua dan Papua Tengah masing-masing memperoleh Rp1.863.000.
Bali mencapai Rp1.814.000, sedangkan Jawa Timur sebesar Rp1.784.000.
Di sisi lain, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan biaya fullboard terendah, yakni Rp987.000.
Adapun Bengkulu memperoleh satuan biaya sebesar Rp1.129.000 untuk paket rapat fullboard bagi Pejabat Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama.
Daftar Lengkap Biaya Fullboard 2026
Berikut rincian biaya fullboard di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp1.151.000
- Sumatra Utara: Rp1.011.000
- Riau: Rp1.084.000
- Kepulauan Riau: Rp1.170.000
- Jambi: Rp1.298.000
- Sumatra Barat: Rp987.000
- Sumatra Selatan: Rp1.050.000
- Lampung: Rp1.098.000
- Bengkulu: Rp1.129.000
- Bangka Belitung: Rp1.128.000
- Banten: Rp1.201.000
- Jawa Barat: Rp1.199.000
- DKI Jakarta: Rp1.347.000
- Jawa Tengah: Rp1.063.000
- DI Yogyakarta: Rp1.204.000
- Jawa Timur: Rp1.784.000
- Bali: Rp1.814.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp1.213.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp1.398.000
- Kalimantan Barat: Rp1.047.000
- Kalimantan Tengah: Rp2.017.000
- Kalimantan Selatan: Rp1.317.000
- Kalimantan Timur: Rp1.126.000
- Kalimantan Utara: Rp1.732.000
- Sulawesi Utara: Rp1.134.000
- Gorontalo: Rp2.088.000
- Sulawesi Barat: Rp1.179.000
- Sulawesi Selatan: Rp1.574.000
- Sulawesi Tengah: Rp1.642.000
- Sulawesi Tenggara: Rp1.171.000
- Maluku: Rp1.710.000
- Maluku Utara: Rp1.214.000
- Papua: Rp1.863.000
- Papua Barat: Rp1.875.000
- Papua Barat Daya: Rp1.875.000
- Papua Tengah: Rp1.863.000
- Papua Selatan: Rp2.739.000
- Papua Pegunungan: Rp2.739.000
Standar Biaya Jadi Acuan Penyusunan Anggaran
Standar biaya tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian anggaran, aturan ini juga mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib.
Dengan demikian, setiap kegiatan rapat di luar kantor dapat diselenggarakan sesuai batas biaya yang telah ditetapkan pemerintah.








