BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas bagi Pejabat Eselon II di Bengkulu ditetapkan sebesar Rp42.340.000 per unit per tahun.
Angka ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kendaraan dinas selama tahun 2026.
Selain mengatur kendaraan dinas Pejabat Eselon II, PMK 32 Tahun 2025 juga menetapkan biaya untuk pejabat pada level yang lebih tinggi.
Untuk Pejabat Negara, pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp45.670.000 per unit per tahun.
Sementara itu, Pejabat Eselon I memperoleh alokasi sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.
Bengkulu Berada di Kisaran Rata-Rata Nasional
Besaran biaya kendaraan dinas Pejabat Eselon II di Bengkulu berada pada kisaran rata-rata nasional.
Nilainya tidak jauh berbeda dibandingkan sejumlah provinsi lain di Sumatera.
Sebagai perbandingan, Sumatera Selatan memperoleh alokasi Rp42.310.000 per unit per tahun.
Lampung mendapatkan Rp42.430.000.
Sementara Sumatera Barat memperoleh Rp42.950.000 per unit per tahun.
Di Pulau Jawa, DKI Jakarta memperoleh Rp42.490.000 per unit per tahun.
Jawa Barat mendapatkan Rp42.090.000.
Adapun Jawa Timur memperoleh Rp42.370.000 per unit per tahun.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi operasional kendaraan dan kebutuhan daerah dalam menetapkan standar biaya.
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tertinggi
Sementara itu, Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas Pejabat Eselon II tertinggi di Indonesia.
Kedua provinsi tersebut memperoleh alokasi sebesar Rp47.100.000 per unit per tahun.
Angka itu jauh di atas rata-rata nasional.
Selain itu, Kalimantan Tengah juga termasuk daerah dengan alokasi cukup tinggi, yakni Rp44.280.000 per unit per tahun.
Bali memperoleh Rp44.300.000, sedangkan Jawa Tengah mendapatkan Rp43.960.000 per unit per tahun.
Menjamin Kendaraan Dinas Tetap Optimal
Pemerintah menetapkan standar biaya ini untuk memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi layak dan siap digunakan.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Biaya tersebut mencakup kebutuhan pemeliharaan rutin dan operasional kendaraan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, setiap satuan kerja dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Regulasi ini menjadi salah satu acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian dan lembaga pada Tahun Anggaran 2026.








