BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Melalui program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan di masa lalu dihapus secara menyeluruh.
BACA JUGA: Tragis! Pelajar SD di Rejang Lebong Tewas Terseret Arus Sungai
Mulai dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda administrasi, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), semuanya dibebaskan 100 persen.








