• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Belanja Kendaraan Dinas Kaur Jadi Catatan BPK

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Belanja Kendaraan Dinas Kaur Jadi Catatan BPK

Kendaraan operasional Setda Kaur yang berkaitan dengan pemeriksaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kaur dalam LHP BPK Tahun 2024.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur menjadi salah satu perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kaur pada 2025.

BPK mencatat pengelolaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Temuan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran bahan bakar, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Kaur menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp235,49 miliar.

Realisasinya mencapai Rp188,18 miliar atau 79,91 persen dari pagu anggaran.

Dari nilai tersebut, Setda merealisasikan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp773,13 juta.

Selain itu, Setda juga merealisasikan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp889,99 juta.

Bahan Bakar Melebihi Standar Biaya

BPK menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 mengatur satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Standar biaya tersebut sudah mencakup kebutuhan operasional, termasuk bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengalokasian bahan bakar dan pelumas kepada pemegang kendaraan dinas melebihi satuan biaya pemeliharaan.

Nilainya mencapai Rp141.675.257.

Seluruh pengeluaran memang didukung dokumen pertanggungjawaban.

Meski demikian, pejabat terkait mengaku memahami ketentuan yang berbeda.

Kepala Bagian Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bersama PPK dan PPTK, menyatakan tidak mengetahui standar biaya pemeliharaan telah mencakup bahan bakar.

Mereka berpedoman pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur belanja bahan bakar secara terpisah.

Bukti Fisik Tidak Sepenuhnya Sesuai

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kendaraan dinas juga menghasilkan catatan lain.

BPK menemukan realisasi belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp47.107.439.

Pemeriksa menyebut bukti fisik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar pemeliharaan yang dipertanggungjawabkan.

Kondisi itu muncul setelah pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap kendaraan dinas perorangan di lingkungan Setda Kabupaten Kaur.

“Setiap anggaran pemeliharaan kendaraan harus sesuai aturan, didukung bukti yang sah, dan dapat dibuktikan secara fisik.”

Pengelolaan Anggaran Perlu Diperkuat

Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cermat mengelola belanja operasional.

Selain memahami aturan terbaru, setiap pejabat pengelola keuangan juga perlu memastikan pelaksanaan belanja sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan pengawasan yang lebih baik, penggunaan anggaran daerah diharapkan semakin efektif, efisien, dan akuntabel.

Perbaikan tata kelola tersebut juga penting agar pengelolaan aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.

Tags: BPK KaurKendaraan Dinas KaurLHP BPK 2024Setda Kaur
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Minta Rp24,8 Juta Perjalanan Dinas Dikembalikan

Next Post

BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.