BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur menjadi salah satu perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kaur pada 2025.
BPK mencatat pengelolaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Temuan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran bahan bakar, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Kaur menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp235,49 miliar.
Realisasinya mencapai Rp188,18 miliar atau 79,91 persen dari pagu anggaran.
Dari nilai tersebut, Setda merealisasikan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp773,13 juta.
Selain itu, Setda juga merealisasikan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp889,99 juta.
Bahan Bakar Melebihi Standar Biaya
BPK menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 mengatur satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Standar biaya tersebut sudah mencakup kebutuhan operasional, termasuk bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengalokasian bahan bakar dan pelumas kepada pemegang kendaraan dinas melebihi satuan biaya pemeliharaan.
Nilainya mencapai Rp141.675.257.
Seluruh pengeluaran memang didukung dokumen pertanggungjawaban.
Meski demikian, pejabat terkait mengaku memahami ketentuan yang berbeda.
Kepala Bagian Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bersama PPK dan PPTK, menyatakan tidak mengetahui standar biaya pemeliharaan telah mencakup bahan bakar.
Mereka berpedoman pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur belanja bahan bakar secara terpisah.
Bukti Fisik Tidak Sepenuhnya Sesuai
Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kendaraan dinas juga menghasilkan catatan lain.
BPK menemukan realisasi belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp47.107.439.
Pemeriksa menyebut bukti fisik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar pemeliharaan yang dipertanggungjawabkan.
Kondisi itu muncul setelah pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap kendaraan dinas perorangan di lingkungan Setda Kabupaten Kaur.
“Setiap anggaran pemeliharaan kendaraan harus sesuai aturan, didukung bukti yang sah, dan dapat dibuktikan secara fisik.”
Pengelolaan Anggaran Perlu Diperkuat
Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cermat mengelola belanja operasional.
Selain memahami aturan terbaru, setiap pejabat pengelola keuangan juga perlu memastikan pelaksanaan belanja sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan pengawasan yang lebih baik, penggunaan anggaran daerah diharapkan semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Perbaikan tata kelola tersebut juga penting agar pengelolaan aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.








