BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa pencucian atau laundry di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2025.
BPK menyebut realisasi belanja jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga tidak dilakukan sesuai kondisi senyatanya.
Akibatnya, BPK meminta pemerintah daerah segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp35.999.640 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
BPK menjelaskan pengelolaan belanja daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam regulasi itu, setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang lengkap, sah, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, bendahara pengeluaran harus memverifikasi seluruh dokumen sebelum melakukan pembayaran.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses tersebut belum berjalan optimal.
BPK menilai Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap belanja jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga.
Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum juga dinilai belum memedomani ketentuan ketika mempertanggungjawabkan belanja tersebut.
Kondisi itu menyebabkan pembayaran tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Pemkab Sepakat Menindaklanjuti
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Melalui Penjabat Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menyampaikan sependapat dengan hasil audit BPK.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Tengah memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
BPK Minta Dana Dikembalikan
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp35.999.640.
Dana tersebut selanjutnya harus disetorkan kembali ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
BPK menegaskan setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai kondisi riil di lapangan.
“Setiap rupiah uang daerah harus dikelola secara tertib, didukung bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.”
Rekomendasi itu diharapkan memperkuat pengawasan internal serta mencegah permasalahan serupa pada pengelolaan belanja daerah di masa mendatang.








