• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Belanja Laundry Bengkulu Tengah Diproses, BPK Minta Rp35,9 Juta Dikembalikan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Belanja Laundry Bengkulu Tengah Diproses, BPK Minta Rp35,9 Juta Dikembalikan

Dokumen hasil pemeriksaan Belanja Laundry Bengkulu Tengah yang menjadi dasar rekomendasi BPK agar kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa pencucian atau laundry di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2025.

BPK menyebut realisasi belanja jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga tidak dilakukan sesuai kondisi senyatanya.

Akibatnya, BPK meminta pemerintah daerah segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp35.999.640 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Pengawasan Dinilai Belum Maksimal

BPK menjelaskan pengelolaan belanja daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam regulasi itu, setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang lengkap, sah, dan sesuai kondisi sebenarnya.

Selain itu, bendahara pengeluaran harus memverifikasi seluruh dokumen sebelum melakukan pembayaran.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses tersebut belum berjalan optimal.

BPK menilai Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap belanja jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga.

Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum juga dinilai belum memedomani ketentuan ketika mempertanggungjawabkan belanja tersebut.

Kondisi itu menyebabkan pembayaran tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Pemkab Sepakat Menindaklanjuti

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut.

Melalui Penjabat Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menyampaikan sependapat dengan hasil audit BPK.

Selain itu, Pemkab Bengkulu Tengah memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

BPK Minta Dana Dikembalikan

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp35.999.640.

Dana tersebut selanjutnya harus disetorkan kembali ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

BPK menegaskan setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai kondisi riil di lapangan.

“Setiap rupiah uang daerah harus dikelola secara tertib, didukung bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.”

Rekomendasi itu diharapkan memperkuat pengawasan internal serta mencegah permasalahan serupa pada pengelolaan belanja daerah di masa mendatang.

Tags: Belanja LaundryBPK Bengkulu Tengahkeuangan daerahLHP BPK 2024
ShareSendTweet
Previous Post

Belanja ATK Mukomuko Dipertanyakan, Selisih Capai Rp518 Juta

Next Post

BPK: 5 Proyek Dikbud Bengkulu Selatan Kurang Volume

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK: 5 Proyek Dikbud Bengkulu Selatan Kurang Volume

BPK: 5 Proyek Dikbud Bengkulu Selatan Kurang Volume

BPK Minta Rp24,8 Juta Perjalanan Dinas Dikembalikan

BPK Minta Rp24,8 Juta Perjalanan Dinas Dikembalikan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.