BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa pencucian pakaian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya selisih nilai realisasi dengan biaya yang sebenarnya.
Selisih tersebut mencapai Rp35.999.640.
Sekretariat Daerah pun menyatakan siap mengembalikan nilai tersebut ke kas daerah.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.
Nilai Belanja Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Bengkulu Tengah menganggarkan Belanja Jasa Kantor sebesar Rp50,58 miliar.
Dari jumlah itu, realisasi mencapai Rp45,79 miliar atau sekitar 90,53 persen.
Salah satu komponen belanja adalah jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga di Sekretariat Daerah.
Anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp106,45 juta.
Sementara realisasinya sebesar Rp105,845 juta atau 99,43 persen dari pagu.
Belanja itu digunakan pada dua subkegiatan.
Pertama, penyediaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah.
Kedua, penyediaan bahan logistik kantor.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS).
Sebagian besar pekerjaan dikerjakan oleh dua penyedia jasa.
Rinciannya meliputi penyedia berinisial ALa sebesar Rp58,42 juta dan penyedia berinisial BLa sebesar Rp44,425 juta.
Pemeriksaan Ungkap Selisih Belanja
Selanjutnya, BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut.
Pemeriksaan juga dilakukan melalui konfirmasi kepada dua penyedia jasa serta permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai belanja yang direalisasikan tidak mencerminkan biaya yang sebenarnya.
PPTK menjelaskan kebutuhan pencucian di rumah dinas kepala daerah hanya sekitar Rp2,5 juta setiap bulan, di luar pajak.
Sementara itu, kebutuhan pencucian untuk kantor Sekretariat Daerah hanya sekitar Rp2 juta per bulan, juga di luar pajak.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total kebutuhan riil selama satu tahun jauh lebih rendah dibanding nilai yang dipertanggungjawabkan.
Setelah dikurangi pajak, total realisasi belanja tercatat sebesar Rp89.999.640.
Namun, kebutuhan riil untuk rumah dinas kepala daerah hanya Rp30 juta dalam setahun.
Adapun kebutuhan riil untuk kantor Sekretariat Daerah mencapai Rp24 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp35.999.640 yang dinilai bukan merupakan belanja senyatanya.
Siap Dikembalikan ke Kas Daerah
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, pihak Sekretariat Daerah melalui PPTK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
Selain itu, PPTK juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Selisih nilai belanja yang tidak sesuai akan ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.”
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola belanja pemerintah agar lebih transparan dan sesuai ketentuan.








