• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Belanja Laundry Setda Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Selisih Rp35,9 Juta Siap Dikembalikan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Belanja Laundry Setda Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Selisih Rp35,9 Juta Siap Dikembalikan

Dokumen hasil pemeriksaan BPK terkait belanja jasa pencucian Bengkulu Tengah yang menunjukkan selisih realisasi sebesar Rp35,9 juta.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja jasa pencucian pakaian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya selisih nilai realisasi dengan biaya yang sebenarnya.

Selisih tersebut mencapai Rp35.999.640.

Sekretariat Daerah pun menyatakan siap mengembalikan nilai tersebut ke kas daerah.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD pada 2025.

Nilai Belanja Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Bengkulu Tengah menganggarkan Belanja Jasa Kantor sebesar Rp50,58 miliar.

Dari jumlah itu, realisasi mencapai Rp45,79 miliar atau sekitar 90,53 persen.

Salah satu komponen belanja adalah jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga di Sekretariat Daerah.

Anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp106,45 juta.

Sementara realisasinya sebesar Rp105,845 juta atau 99,43 persen dari pagu.

Belanja itu digunakan pada dua subkegiatan.

Pertama, penyediaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah.

Kedua, penyediaan bahan logistik kantor.

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS).

Sebagian besar pekerjaan dikerjakan oleh dua penyedia jasa.

Rinciannya meliputi penyedia berinisial ALa sebesar Rp58,42 juta dan penyedia berinisial BLa sebesar Rp44,425 juta.

Pemeriksaan Ungkap Selisih Belanja

Selanjutnya, BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut.

Pemeriksaan juga dilakukan melalui konfirmasi kepada dua penyedia jasa serta permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai belanja yang direalisasikan tidak mencerminkan biaya yang sebenarnya.

PPTK menjelaskan kebutuhan pencucian di rumah dinas kepala daerah hanya sekitar Rp2,5 juta setiap bulan, di luar pajak.

Sementara itu, kebutuhan pencucian untuk kantor Sekretariat Daerah hanya sekitar Rp2 juta per bulan, juga di luar pajak.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total kebutuhan riil selama satu tahun jauh lebih rendah dibanding nilai yang dipertanggungjawabkan.

Setelah dikurangi pajak, total realisasi belanja tercatat sebesar Rp89.999.640.

Namun, kebutuhan riil untuk rumah dinas kepala daerah hanya Rp30 juta dalam setahun.

Adapun kebutuhan riil untuk kantor Sekretariat Daerah mencapai Rp24 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp35.999.640 yang dinilai bukan merupakan belanja senyatanya.

Siap Dikembalikan ke Kas Daerah

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, pihak Sekretariat Daerah melalui PPTK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Selain itu, PPTK juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Selisih nilai belanja yang tidak sesuai akan ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.”

Langkah itu diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola belanja pemerintah agar lebih transparan dan sesuai ketentuan.

Tags: Belanja DaerahBengkulu TengahBPKSekretariat Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Harga Makan hingga Emas Picu Inflasi Bengkulu

Next Post

Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Honorarium Bengkulu Selatan Berlebih, Rp94 Juta Harus Kembali

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Perjalanan Dinas Bengkulu Utara Lebih Bayar, Rp89 Juta Terungkap

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.