RBMEDIA.ID – Persoalan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali muncul dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menariknya, masalah ini bukan kali pertama terjadi.
Auditor mencatat persoalan serupa juga muncul dalam pemeriksaan tahun sebelumnya.
Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, BPK menyebut pengelolaan belanja BBM dan pelumas pada sembilan SKPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu, masih terdapat kelebihan pembayaran.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rekomendasi yang diberikan pada pemeriksaan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Rekomendasi Tahun Lalu Belum Berjalan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, auditor sebelumnya telah mengungkap persoalan mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM pada tujuh SKPD.
Saat itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Bengkulu segera menyusun aturan dan standar operasional prosedur terkait pertanggungjawaban belanja BBM.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi terhadap penerapan aturan tersebut.
Namun hingga pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 berakhir, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Akibatnya, persoalan serupa kembali muncul dalam pengelolaan BBM kendaraan dinas.
Anggaran BBM Mencapai Rp7,49 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemprov Bengkulu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp996,18 miliar.
Realisasinya mencapai Rp961,64 miliar atau 96,53 persen dari anggaran.
Dari total tersebut, anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas mencapai Rp7,49 miliar.
Sementara realisasinya sebesar Rp7,07 miliar atau 94,41 persen.
Nilai tersebut digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dinas pada berbagai perangkat daerah.
9 SKPD Jadi Sampel Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan tahun 2024, auditor melakukan uji petik terhadap sembilan SKPD.
Instansi yang diperiksa meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Daerah, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Dari sembilan SKPD tersebut, Sekretariat Daerah memiliki realisasi belanja BBM terbesar, yakni Rp1,27 miliar.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi merealisasikan anggaran BBM sebesar Rp145 juta atau 100 persen dari anggaran yang tersedia.
Perlu Perbaikan Sistem Pengawasan
Munculnya kembali persoalan yang sama menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban belanja BBM.
Selain itu, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi auditor yang belum terlaksana.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan pengawasan yang kuat, potensi kelebihan pembayaran dan kesalahan administrasi dapat diminimalkan pada tahun-tahun berikutnya.








