BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 mencatat nilai belanja yang tidak senyatanya mencapai Rp518.569.730 pada tujuh organisasi perangkat daerah (SKPD).
Salah satu temuan terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp27.020.080.
Belanja ATK Jadi Bagian Pengeluaran Rutin
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menganggarkan Belanja Bahan Pakai Habis sebesar Rp51,04 miliar.
Realisasinya mencapai Rp40,69 miliar atau sekitar 79,73 persen dari total anggaran.
Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk belanja alat tulis kantor, kertas, cover, dan bahan cetak pada sejumlah perangkat daerah.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja di tujuh SKPD.
SKPD tersebut meliputi Dinas PUPR, Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD.
Dinas PUPR Jadi Salah Satu Perhatian
Pada Dinas PUPR, anggaran belanja ATK, kertas, cover, dan bahan cetak mencapai Rp224.925.720.
Realisasi belanjanya sebesar Rp197.019.870.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp121.153.710 dibelanjakan melalui beberapa toko penyedia.
Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kemudian menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan pembelian dilakukan melalui e-katalog.
Namun, pembayaran tetap dilakukan secara tunai.
Selain itu, nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak mencantumkan nama pembeli maupun penerima barang.
PPTK juga mengakui bahwa nota yang dilampirkan bukan merupakan nota pembelian yang sebenarnya.
Penyedia Akui Memberikan Nota Kosong
BPK juga meminta keterangan kepada pihak penyedia.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyedia menyatakan tidak lagi menyimpan dokumentasi pemesanan maupun distribusi barang.
Penyedia juga mengaku memberikan nota kosong kepada PPTK.
Selain itu, barang diambil langsung oleh PPTK sesuai kebutuhan.
Pembayaran dilakukan setelah proses Ganti Uang (GU) dari perangkat daerah.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, berita acara serah terima barang, keterangan para pihak, serta penghitungan biaya riil, nilai belanja yang sebenarnya hanya mencapai Rp169.999.790.
Artinya, terdapat selisih pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp27.020.080 pada Dinas PUPR.
“Dokumen pertanggungjawaban yang akurat menjadi syarat utama agar setiap belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.”
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar memperkuat pengawasan administrasi, meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dokumen, serta memastikan setiap transaksi belanja benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.








