• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Belanja ATK Mukomuko Dipertanyakan, Selisih Capai Rp518 Juta

Peri Haryadi by Peri Haryadi
5 Juli 2026
in Bengkulu Raya
Belanja ATK Mukomuko Dipertanyakan, Selisih Capai Rp518 Juta

Dokumen hasil pemeriksaan BPK mengenai belanja ATK Mukomuko yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sejumlah SKPD.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belanja alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 mencatat nilai belanja yang tidak senyatanya mencapai Rp518.569.730 pada tujuh organisasi perangkat daerah (SKPD).

Salah satu temuan terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp27.020.080.

Belanja ATK Jadi Bagian Pengeluaran Rutin

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menganggarkan Belanja Bahan Pakai Habis sebesar Rp51,04 miliar.

Realisasinya mencapai Rp40,69 miliar atau sekitar 79,73 persen dari total anggaran.

Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk belanja alat tulis kantor, kertas, cover, dan bahan cetak pada sejumlah perangkat daerah.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja di tujuh SKPD.

SKPD tersebut meliputi Dinas PUPR, Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD.

Dinas PUPR Jadi Salah Satu Perhatian

Pada Dinas PUPR, anggaran belanja ATK, kertas, cover, dan bahan cetak mencapai Rp224.925.720.

Realisasi belanjanya sebesar Rp197.019.870.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp121.153.710 dibelanjakan melalui beberapa toko penyedia.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kemudian menunjukkan sejumlah kejanggalan.

Bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan pembelian dilakukan melalui e-katalog.

Namun, pembayaran tetap dilakukan secara tunai.

Selain itu, nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak mencantumkan nama pembeli maupun penerima barang.

PPTK juga mengakui bahwa nota yang dilampirkan bukan merupakan nota pembelian yang sebenarnya.

Penyedia Akui Memberikan Nota Kosong

BPK juga meminta keterangan kepada pihak penyedia.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyedia menyatakan tidak lagi menyimpan dokumentasi pemesanan maupun distribusi barang.

Penyedia juga mengaku memberikan nota kosong kepada PPTK.

Selain itu, barang diambil langsung oleh PPTK sesuai kebutuhan.

Pembayaran dilakukan setelah proses Ganti Uang (GU) dari perangkat daerah.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, berita acara serah terima barang, keterangan para pihak, serta penghitungan biaya riil, nilai belanja yang sebenarnya hanya mencapai Rp169.999.790.

Artinya, terdapat selisih pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp27.020.080 pada Dinas PUPR.

“Dokumen pertanggungjawaban yang akurat menjadi syarat utama agar setiap belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.”

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar memperkuat pengawasan administrasi, meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dokumen, serta memastikan setiap transaksi belanja benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Tags: Belanja ATKBPKDinas PUPRmukomuko
ShareSendTweet
Previous Post

Proyek Rehabilitasi Sekolah Lebong Lebih Bayar Rp107 Juta

Next Post

Belanja Laundry Bengkulu Tengah Diproses, BPK Minta Rp35,9 Juta Dikembalikan

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Belanja Laundry Bengkulu Tengah Diproses, BPK Minta Rp35,9 Juta Dikembalikan

Belanja Laundry Bengkulu Tengah Diproses, BPK Minta Rp35,9 Juta Dikembalikan

BPK: 5 Proyek Dikbud Bengkulu Selatan Kurang Volume

BPK: 5 Proyek Dikbud Bengkulu Selatan Kurang Volume

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.