• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

Dokumen pemeriksaan Belanja ATK Dinas Pertanian Mukomuko yang mencatat selisih realisasi dan biaya riil dalam LHP BPK 2024.

MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Belanja alat tulis kantor (ATK) di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

BPK mencatat terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada beberapa SKPD di Kabupaten Mukomuko.

Salah satu temuan berada di Dinas Pertanian dengan nilai mencapai Rp20.282.000.

Belanja ATK Capai Rp164 Juta

Dalam laporan keuangan tahun 2024, Dinas Pertanian menganggarkan belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak sebesar Rp166.871.590.

Realisasi anggaran mencapai Rp164.900.680.

Dari jumlah tersebut, sekitar 71,37 persen atau sebesar Rp117.696.980 berasal dari pembelian pada tiga toko, yakni FCN, FRK, dan RR.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, berita acara serah terima barang, serta meminta keterangan kepada pihak terkait.

Pemeriksaan itu mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian.

Nota Belanja Tidak Lengkap

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan PPTK, pembelian dilakukan melalui e-katalog.

Namun, pembayaran dilakukan secara tunai oleh PPTK.

Selain itu, nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak mencantumkan nama pembeli.

Nama penerima barang juga tidak tercantum dalam nota pembelian.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan nota yang dilampirkan dalam SPJ bukan nota pembelian yang sebenarnya.

PPTK juga disebut mengambil barang secara langsung sesuai kebutuhan.

Sementara itu, pihak penyedia mengakui tidak menyimpan dokumentasi pemesanan maupun distribusi barang.

Penyedia menyatakan nota toko telah diserahkan kepada PPTK saat pembayaran dilakukan.

Bahkan, berdasarkan keterangan penyedia, toko memberikan nota kosong kepada PPTK.

Selisih Belanja Capai Rp20 Juta

BPK kemudian menghitung biaya riil atas belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak tersebut.

Hasil penghitungan menunjukkan nilai belanja riil sebesar Rp144.618.680.

Sementara itu, realisasi yang tercatat mencapai Rp164.900.680.

Dari selisih tersebut, BPK mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp20.282.000.

“Setiap pengeluaran anggaran harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan agar tata kelola keuangan tetap akuntabel.”

Bagian dari Temuan Lebih Besar

Temuan pada Dinas Pertanian merupakan bagian dari pemeriksaan belanja bahan pakai habis di sejumlah SKPD.

Secara keseluruhan, BPK mencatat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada tujuh SKPD mencapai Rp518.569.730.

Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar proses pengadaan barang lebih tertib dan transparan pada tahun anggaran berikutnya.

Tags: Belanja ATKBPK MukomukoDinas Pertanian MukomukoLHP BPK 2024
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

Next Post

BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

Honorarium 7 SKPD Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Honorarium 7 SKPD Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.