MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Belanja alat tulis kantor (ATK) di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
BPK mencatat terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada beberapa SKPD di Kabupaten Mukomuko.
Salah satu temuan berada di Dinas Pertanian dengan nilai mencapai Rp20.282.000.
Belanja ATK Capai Rp164 Juta
Dalam laporan keuangan tahun 2024, Dinas Pertanian menganggarkan belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak sebesar Rp166.871.590.
Realisasi anggaran mencapai Rp164.900.680.
Dari jumlah tersebut, sekitar 71,37 persen atau sebesar Rp117.696.980 berasal dari pembelian pada tiga toko, yakni FCN, FRK, dan RR.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, berita acara serah terima barang, serta meminta keterangan kepada pihak terkait.
Pemeriksaan itu mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian.
Nota Belanja Tidak Lengkap
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan PPTK, pembelian dilakukan melalui e-katalog.
Namun, pembayaran dilakukan secara tunai oleh PPTK.
Selain itu, nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak mencantumkan nama pembeli.
Nama penerima barang juga tidak tercantum dalam nota pembelian.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan nota yang dilampirkan dalam SPJ bukan nota pembelian yang sebenarnya.
PPTK juga disebut mengambil barang secara langsung sesuai kebutuhan.
Sementara itu, pihak penyedia mengakui tidak menyimpan dokumentasi pemesanan maupun distribusi barang.
Penyedia menyatakan nota toko telah diserahkan kepada PPTK saat pembayaran dilakukan.
Bahkan, berdasarkan keterangan penyedia, toko memberikan nota kosong kepada PPTK.
Selisih Belanja Capai Rp20 Juta
BPK kemudian menghitung biaya riil atas belanja ATK, kertas dan cover, serta bahan cetak tersebut.
Hasil penghitungan menunjukkan nilai belanja riil sebesar Rp144.618.680.
Sementara itu, realisasi yang tercatat mencapai Rp164.900.680.
Dari selisih tersebut, BPK mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp20.282.000.
“Setiap pengeluaran anggaran harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan agar tata kelola keuangan tetap akuntabel.”
Bagian dari Temuan Lebih Besar
Temuan pada Dinas Pertanian merupakan bagian dari pemeriksaan belanja bahan pakai habis di sejumlah SKPD.
Secara keseluruhan, BPK mencatat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada tujuh SKPD mencapai Rp518.569.730.
Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar proses pengadaan barang lebih tertib dan transparan pada tahun anggaran berikutnya.








