• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Kendaraan dinas dan aktivitas perkantoran pemerintah yang mengacu pada ketentuan PMK 32 Tahun 2025 tentang SBM 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya menetapkan besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut juga menjelaskan secara rinci penggunaan berbagai komponen belanja yang dapat dilampaui oleh kementerian dan lembaga.

Beberapa komponen yang mendapat penjelasan khusus meliputi konsumsi tahanan, kebutuhan dasar perkantoran, penggantian inventaris pegawai, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.

Ketentuan ini menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pemerintah agar belanja negara lebih efektif dan tepat sasaran.

Konsumsi Tahanan dan ABK Nonjustisia Dijamin

PMK 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa satuan biaya konsumsi tahanan, deteni, dan Anak Buah Kapal (ABK) nonjustisia digunakan untuk pengadaan paket makanan harian.

Penerima manfaat mencakup tahanan dan deteni yang berada di rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, fasilitas tersebut juga diberikan kepada ABK nonjustisia yang berada di rumah penampungan sementara milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan kebutuhan dasar para penerima layanan tetap terpenuhi.

Kebutuhan Dasar Kantor Diatur Jelas

Selain konsumsi tahanan, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur kebutuhan dasar perkantoran di dalam negeri.

Komponen ini meliputi alat tulis kantor yang melekat pada pegawai, barang cetak, peralatan rumah tangga kantor, langganan surat kabar, majalah, dan layanan berita.

Kemudian, kebutuhan air minum pegawai serta jamuan tamu juga masuk dalam kategori kebutuhan dasar perkantoran.

Seluruh komponen tersebut bertujuan mendukung kelancaran operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat.

Inventaris Pegawai Baru Ada Batasannya

Pemerintah juga mengatur satuan biaya penggantian inventaris lama dan pembelian inventaris bagi pegawai baru.

Penggantian inventaris lama difokuskan pada meja dan kursi kerja pegawai.

Namun, pengalokasiannya dibatasi maksimal 10 persen dari total jumlah pegawai yang ada.

Sementara itu, pembelian inventaris untuk pegawai baru dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas fasilitas kerja aparatur.

Kendaraan Dinas Sudah Termasuk BBM

Ketentuan lain yang menarik terdapat pada satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk menjaga kendaraan tetap dalam kondisi normal dan siap digunakan.

Menariknya, satuan biaya ini sudah mencakup bahan bakar kendaraan.

Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, biaya tersebut juga mencakup kebutuhan pengisian daya.

Namun, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak termasuk dalam komponen ini.

Biaya STNK tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Berlaku untuk Kendaraan Rusak Berat

Pemerintah juga memberikan batasan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.

Satuan biaya tersebut tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan seharusnya dihapus dari daftar inventaris.

Selain itu, biaya ini juga tidak diperuntukkan bagi pekerjaan rekondisi maupun overhaul kendaraan.

Khusus kendaraan dinas yang berasal dari skema sewa, biaya operasional hanya dapat digunakan untuk kebutuhan bahan bakar.

Jadi Pedoman Anggaran 2026

PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Melalui penjelasan yang rinci, pemerintah memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, penggunaan anggaran negara diharapkan semakin efisien, transparan, dan mampu mendukung pelayanan publik yang optimal.

Tags: Kebutuhan Perkantorankendaraan dinasPMK 32 Tahun 2025SBM 2026
ShareSendTweet
Previous Post

PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

Next Post

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.