BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya menetapkan besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut juga menjelaskan secara rinci penggunaan berbagai komponen belanja yang dapat dilampaui oleh kementerian dan lembaga.
Beberapa komponen yang mendapat penjelasan khusus meliputi konsumsi tahanan, kebutuhan dasar perkantoran, penggantian inventaris pegawai, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.
Ketentuan ini menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pemerintah agar belanja negara lebih efektif dan tepat sasaran.
Konsumsi Tahanan dan ABK Nonjustisia Dijamin
PMK 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa satuan biaya konsumsi tahanan, deteni, dan Anak Buah Kapal (ABK) nonjustisia digunakan untuk pengadaan paket makanan harian.
Penerima manfaat mencakup tahanan dan deteni yang berada di rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, fasilitas tersebut juga diberikan kepada ABK nonjustisia yang berada di rumah penampungan sementara milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan kebutuhan dasar para penerima layanan tetap terpenuhi.
Kebutuhan Dasar Kantor Diatur Jelas
Selain konsumsi tahanan, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur kebutuhan dasar perkantoran di dalam negeri.
Komponen ini meliputi alat tulis kantor yang melekat pada pegawai, barang cetak, peralatan rumah tangga kantor, langganan surat kabar, majalah, dan layanan berita.
Kemudian, kebutuhan air minum pegawai serta jamuan tamu juga masuk dalam kategori kebutuhan dasar perkantoran.
Seluruh komponen tersebut bertujuan mendukung kelancaran operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat.
Inventaris Pegawai Baru Ada Batasannya
Pemerintah juga mengatur satuan biaya penggantian inventaris lama dan pembelian inventaris bagi pegawai baru.
Penggantian inventaris lama difokuskan pada meja dan kursi kerja pegawai.
Namun, pengalokasiannya dibatasi maksimal 10 persen dari total jumlah pegawai yang ada.
Sementara itu, pembelian inventaris untuk pegawai baru dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas fasilitas kerja aparatur.
Kendaraan Dinas Sudah Termasuk BBM
Ketentuan lain yang menarik terdapat pada satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk menjaga kendaraan tetap dalam kondisi normal dan siap digunakan.
Menariknya, satuan biaya ini sudah mencakup bahan bakar kendaraan.
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, biaya tersebut juga mencakup kebutuhan pengisian daya.
Namun, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak termasuk dalam komponen ini.
Biaya STNK tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Berlaku untuk Kendaraan Rusak Berat
Pemerintah juga memberikan batasan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.
Satuan biaya tersebut tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan seharusnya dihapus dari daftar inventaris.
Selain itu, biaya ini juga tidak diperuntukkan bagi pekerjaan rekondisi maupun overhaul kendaraan.
Khusus kendaraan dinas yang berasal dari skema sewa, biaya operasional hanya dapat digunakan untuk kebutuhan bahan bakar.
Jadi Pedoman Anggaran 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Melalui penjelasan yang rinci, pemerintah memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara diharapkan semakin efisien, transparan, dan mampu mendukung pelayanan publik yang optimal.








