BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperjelas tata kelola barang impor pertahanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Kali ini, aturan terbaru mengatur mekanisme ekspor kembali, pengembalian, hingga pemusnahan barang apabila tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.
Melalui Pasal 19 dan Pasal 20, pemerintah memastikan setiap penyelesaian barang dilakukan secara tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap barang yang memperoleh fasilitas negara tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi agar pengawasan berjalan optimal.”
Ekspor Kembali Tetap Menggunakan Dokumen Kepabeanan
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban barang melalui ekspor kembali wajib menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Seluruh proses mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekspor.
Sementara itu, apabila penyelesaian dilakukan melalui pengembalian barang, pemohon wajib menggunakan dokumen kepabeanan sesuai asal barang.
Ketentuan ini berlaku untuk barang dari gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, tempat lelang berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Menariknya, pemerintah membebaskan pemohon dari kewajiban membayar bea masuk yang sebelumnya terutang.
Fasilitas tersebut berlaku sepanjang penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan Harus Memperoleh Izin
Selain ekspor kembali, PMK 45 Tahun 2026 juga membuka mekanisme pemusnahan barang.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Kementerian, lembaga, pihak ketiga, maupun industri tertentu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kantor yang berwenang.
Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Apabila sistem mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
Dokumen Pendukung Wajib Disiapkan
Dalam permohonan pemusnahan, pemohon wajib mencantumkan identitas, nomor Keputusan Menteri, rincian barang, serta alasan pemusnahan.
Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga harus dilampirkan.
Dokumen tersebut meliputi salinan permohonan pembebasan bea masuk, lampiran permohonan, serta dokumen yang menjelaskan alasan pemusnahan.
Bagi permohonan tertulis, dokumen harus ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II untuk kementerian atau lembaga.
Sementara itu, pihak ketiga menggunakan tanda tangan pimpinan perusahaan.
Adapun industri tertentu dapat menggunakan tanda tangan pimpinan atau pejabat yang diberi kuasa.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyelesaian barang impor pertahanan berlangsung akuntabel.
Selain menjaga tertib administrasi, aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan negara.








