• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Proses administrasi penyelesaian barang impor pertahanan sesuai ketentuan PMK 45 Tahun 2026, termasuk ekspor kembali, pengembalian, dan pemusnahan barang.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperjelas tata kelola barang impor pertahanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Kali ini, aturan terbaru mengatur mekanisme ekspor kembali, pengembalian, hingga pemusnahan barang apabila tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.

Melalui Pasal 19 dan Pasal 20, pemerintah memastikan setiap penyelesaian barang dilakukan secara tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setiap barang yang memperoleh fasilitas negara tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi agar pengawasan berjalan optimal.”

Ekspor Kembali Tetap Menggunakan Dokumen Kepabeanan

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban barang melalui ekspor kembali wajib menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.

Seluruh proses mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekspor.

Sementara itu, apabila penyelesaian dilakukan melalui pengembalian barang, pemohon wajib menggunakan dokumen kepabeanan sesuai asal barang.

Ketentuan ini berlaku untuk barang dari gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, tempat lelang berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Menariknya, pemerintah membebaskan pemohon dari kewajiban membayar bea masuk yang sebelumnya terutang.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan Harus Memperoleh Izin

Selain ekspor kembali, PMK 45 Tahun 2026 juga membuka mekanisme pemusnahan barang.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Kementerian, lembaga, pihak ketiga, maupun industri tertentu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kantor yang berwenang.

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Apabila sistem mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Dokumen Pendukung Wajib Disiapkan

Dalam permohonan pemusnahan, pemohon wajib mencantumkan identitas, nomor Keputusan Menteri, rincian barang, serta alasan pemusnahan.

Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga harus dilampirkan.

Dokumen tersebut meliputi salinan permohonan pembebasan bea masuk, lampiran permohonan, serta dokumen yang menjelaskan alasan pemusnahan.

Bagi permohonan tertulis, dokumen harus ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II untuk kementerian atau lembaga.

Sementara itu, pihak ketiga menggunakan tanda tangan pimpinan perusahaan.

Adapun industri tertentu dapat menggunakan tanda tangan pimpinan atau pejabat yang diberi kuasa.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyelesaian barang impor pertahanan berlangsung akuntabel.

Selain menjaga tertib administrasi, aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan negara.

Tags: Bea MasukDJBCImpor PertahananPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Next Post

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.