• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Aset Daerah Mulai Berlaku Sejak 2022

Peri Haryadi by Peri Haryadi
21 Mei 2026
in News
Aturan Baru Aset Daerah Mulai Berlaku Sejak 2022

Ilustrasi pengelolaan aset daerah sesuai PSAP Properti Investasi dan Perjanjian Konsesi Jasa.

RBMEDIA.ID – Pengelolaan aset dan keuangan daerah kini memasuki babak baru.

Pemerintah pusat telah menetapkan aturan akuntansi terbaru yang wajib diterapkan pemerintah daerah sejak 2022.

Aturan tersebut berkaitan dengan properti investasi dan perjanjian konsesi jasa.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah.

Aturan Akuntansi Daerah Terus Diperbarui

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah atau KAPD mengacu pada aturan nasional.

Dasarnya berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Namun, perkembangan sistem akuntansi pemerintah terus berlanjut.

Karena itu, Komite Standar Akuntansi Pemerintah atau KSAP menambah standar baru berbasis akrual.

Properti Investasi Kini Punya Aturan Khusus

KSAP menetapkan PSAP Berbasis Akrual Nomor 17 tentang Properti Investasi.

Aturan itu ditetapkan melalui PMK Nomor 85/PMK.05/2021.

PSAP tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.

Properti investasi didefinisikan sebagai aset untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.

Aset itu tidak digunakan langsung untuk pelayanan publik atau administrasi pemerintahan.

Contohnya bangunan yang disewakan kepada pihak lain.

Selain itu, tanah yang dimanfaatkan untuk peningkatan nilai juga termasuk properti investasi.

Konsesi Jasa Juga Diatur Ketat

KSAP juga menerbitkan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa.

Aturan itu ditetapkan melalui PMK Nomor 84/PMK.05/2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah bertindak sebagai pemberi konsesi.

Sementara mitra diberi hak menggunakan aset untuk pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai imbalannya, mitra memperoleh kompensasi sesuai perjanjian.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.

Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Penerapan aturan baru ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.

Selain itu, laporan keuangan pemerintah daerah diharapkan lebih akurat dan akuntabel.

Karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan akuntansinya.

Langkah tersebut penting agar pengelolaan aset daerah sesuai standar nasional.

Tags: Aset daerahkeuangan daerahKSAPPSAP Properti Investasi
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Soroti Belanja Aneh di Pemkot Bengkulu

Next Post

Perubahan APBD Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Perubahan APBD Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Perubahan APBD Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Retribusi Bengkulu Tengah Disorot, Ini Jenis Pungutannya

Retribusi Bengkulu Tengah Disorot, Ini Jenis Pungutannya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.