RBMEDIA.ID – Pengelolaan aset dan keuangan daerah kini memasuki babak baru.
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan akuntansi terbaru yang wajib diterapkan pemerintah daerah sejak 2022.
Aturan tersebut berkaitan dengan properti investasi dan perjanjian konsesi jasa.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah.
Aturan Akuntansi Daerah Terus Diperbarui
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah atau KAPD mengacu pada aturan nasional.
Dasarnya berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Namun, perkembangan sistem akuntansi pemerintah terus berlanjut.
Karena itu, Komite Standar Akuntansi Pemerintah atau KSAP menambah standar baru berbasis akrual.
Properti Investasi Kini Punya Aturan Khusus
KSAP menetapkan PSAP Berbasis Akrual Nomor 17 tentang Properti Investasi.
Aturan itu ditetapkan melalui PMK Nomor 85/PMK.05/2021.
PSAP tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.
Properti investasi didefinisikan sebagai aset untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.
Aset itu tidak digunakan langsung untuk pelayanan publik atau administrasi pemerintahan.
Contohnya bangunan yang disewakan kepada pihak lain.
Selain itu, tanah yang dimanfaatkan untuk peningkatan nilai juga termasuk properti investasi.
Konsesi Jasa Juga Diatur Ketat
KSAP juga menerbitkan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa.
Aturan itu ditetapkan melalui PMK Nomor 84/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah bertindak sebagai pemberi konsesi.
Sementara mitra diberi hak menggunakan aset untuk pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai imbalannya, mitra memperoleh kompensasi sesuai perjanjian.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.
Transparansi Keuangan Jadi Sorotan
Penerapan aturan baru ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.
Selain itu, laporan keuangan pemerintah daerah diharapkan lebih akurat dan akuntabel.
Karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan akuntansinya.
Langkah tersebut penting agar pengelolaan aset daerah sesuai standar nasional.








