RBMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan aset tak berwujud milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset digital dan perangkat lunak pemerintah daerah.
Sumber rakyatbengkulu.com mengungkapkan bahwa, ada kebijakan akuntansi aset tak berwujud yang belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Selain itu, BPK juga menemukan aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan oleh Pemkab Kepahiang.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Kepahiang Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025.
BPK Soroti Pengelolaan Aset Tak Berwujud
BPK menjelaskan aset tak berwujud atau ATB mencakup berbagai bentuk aset nonfisik.
Salah satunya perangkat lunak atau software komputer.
Namun, kebijakan akuntansi Pemkab Kepahiang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual.
Dalam aturan tersebut, aset tak berwujud harus dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.
Selain itu, perangkat lunak komputer juga termasuk kategori aset tak berwujud yang wajib dikelola sesuai standar akuntansi pemerintah.
Aset Tak Dipakai Tetap Tercatat
BPK juga menyoroti adanya aset tak berwujud yang tidak lagi dimanfaatkan, tetapi masih tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Padahal, aturan akuntansi pemerintah mengharuskan aset tersebut diuji penurunan nilainya secara berkala.
Jika aset sudah tidak memberi manfaat ekonomi, pemerintah daerah dapat mengajukan penghapusan aset sesuai prosedur.
BPK menilai langkah itu penting agar nilai aset daerah tetap akurat dan tidak menyesatkan laporan keuangan.
Selain itu, perubahan teknologi juga menjadi faktor yang dapat membuat aset digital kehilangan manfaat ekonominya.
Karena itu, pemerintah daerah wajib mengevaluasi penggunaan software dan aset digital lainnya secara rutin.
Risiko Salah Penyajian Laporan Keuangan
BPK mengingatkan bahwa pengelolaan aset tak berwujud harus dilakukan lebih tertib dan sesuai standar.
Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas penyajian laporan keuangan daerah.
Selain itu, aset digital yang tidak dimanfaatkan juga dapat membebani nilai pencatatan aset pemerintah daerah.
Publik kini menunggu langkah Pemkab Kepahiang dalam memperbaiki tata kelola aset tak berwujud agar lebih efektif dan akuntabel.








