RBMEDIA.ID – Penganggaran pembangunan untuk sekolah swasta di Rejang Lebong kini menjadi perhatian.
Temuan itu muncul dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Temuan itu berkaitan dengan pengadaan bangunan yang ditujukan untuk sekolah swasta, namun dianggarkan sebagai belanja modal.
Padahal, anggaran tersebut seharusnya masuk dalam kategori belanja hibah.
Nilai Penganggaran Capai Rp836 Juta
BPK mengungkap total kesalahan penganggaran mencapai Rp836,62 juta.
Anggaran tersebut berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
Pengadaan itu ditujukan untuk SMP Xaverius sebagai pihak ketiga atau masyarakat penerima manfaat.
Rinciannya meliputi pembangunan laboratorium permanen senilai Rp306,79 juta.
Selain itu, terdapat pembangunan tempat ibadah permanen senilai Rp90,12 juta.
Kemudian, pembangunan perpustakaan sekolah mencapai Rp208,54 juta.
Tidak hanya itu, pembangunan ruang kelas baru dianggarkan sebesar Rp166,56 juta.
Sementara itu, barang yang disertakan dalam belanja modal tercatat senilai Rp64,59 juta.
Seharusnya Masuk Belanja Hibah
Menurut BPK, pengadaan tersebut semestinya dianggarkan dalam belanja hibah.
Sebab, bangunan itu diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, bukan menjadi aset pemerintah daerah.
Karena itu, pencatatan sebagai belanja modal dinilai tidak tepat.
Kesalahan klasifikasi anggaran seperti ini berpotensi memengaruhi ketepatan laporan keuangan daerah.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat mengganggu transparansi pengelolaan APBD.
TAPD Akui Verifikasi Belum Maksimal
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran BPKD selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD mengungkap penyebab kesalahan tersebut.
TAPD mengakui proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 cukup kompleks.
Akibatnya, proses verifikasi rancangan DPA dari masing-masing SKPD belum berjalan maksimal.
Kondisi itu membuat kesalahan penganggaran tidak terdeteksi lebih awal.
Temuan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola anggaran pendidikan daerah.
Publik pun menunggu langkah perbaikan agar penganggaran berikutnya lebih tepat dan sesuai aturan.








