• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Ahmad Kanedi Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mega Mall, Sebut Ada Kekeliruan Hakim

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
29 Mei 2026
in News
Eks Dirut Perumda Tirta Hidayah Divonis 6 Tahun Penjara

sidang putusan yang digelar Senin, 25 Mei 2026 (dok -KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Langkah hukum itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding.

Kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan pejabat pemerintah dan pihak swasta.

BACA JUGA: Ekspor Bengkulu Anjlok 82 Persen, BPS Ungkap Penyebab Utamanya

Selain Ahmad Kanedi, terdapat empat terdakwa lain yang juga mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing SH mengatakan saat ini timnya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kami juga mengajukan kasasi, sekarang sedang kami susun dan rumuskan. Ada beberapa kekeliruan pada pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi,” ujar Hotma, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.

Selain Ahmad Kanedi, tiga pemilik PT Tigadi Lestari yakni Satriadi Benggawan, Kurniadi Benggawan, dan Heriadi Benggawan juga mengajukan kasasi.

Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, turut menempuh langkah hukum serupa.

Kejati Bengkulu Ikut Ajukan Kasasi

Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga memastikan mengajukan kasasi terhadap putusan lima terdakwa perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM tersebut.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH menjelaskan, langkah kasasi dilakukan karena sebagian terdakwa terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Selain itu, jaksa menilai terdapat putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

“Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 5 terdakwa korupsi kebocoran PAD Mega Mall,” kata Arief.

BACA JUGA : 56 Penerima Bansos Ajukan Sanggahan Usai Rekening Dibekukan karena Dugaan Judi Online

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu memang memberikan perubahan hukuman terhadap beberapa terdakwa, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti.

Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, misalnya, sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama.

Namun dalam putusan banding, hukumannya berubah menjadi 2 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.

Benggawan Bersaudara Tetap Divonis Berat

Sementara itu, tiga pemilik PT Tigadi Lestari tetap menerima hukuman berat meskipun terdapat perubahan pada besaran uang pengganti.

Kurniadi Benggawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp73 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan Satriadi Benggawan dan Heriadi Benggawan masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Keduanya juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp36 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian masyarakat Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.

Kini, seluruh pihak masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan putusan akhir terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut.

Tags: Ahmad Kanedidugaan korupsikuasa hukumMega MallPADpertimbangan
ShareSendTweet
Previous Post

Ekspor Bengkulu Anjlok 82 Persen, BPS Ungkap Penyebab Utamanya

Next Post

Dijamin Juicy! Ini Cara Memasak Sate Kambing Anti Alot

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Dijamin Juicy! Ini Cara Memasak Sate Kambing Anti Alot

Dijamin Juicy! Ini Cara Memasak Sate Kambing Anti Alot

Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026-2031, Cari 5 Figur Amanah

Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026-2031, Cari 5 Figur Amanah

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.