BENGKULU, RBMEDIA.ID – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Langkah hukum itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding.
Kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan pejabat pemerintah dan pihak swasta.
BACA JUGA: Ekspor Bengkulu Anjlok 82 Persen, BPS Ungkap Penyebab Utamanya
Selain Ahmad Kanedi, terdapat empat terdakwa lain yang juga mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing SH mengatakan saat ini timnya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kami juga mengajukan kasasi, sekarang sedang kami susun dan rumuskan. Ada beberapa kekeliruan pada pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi,” ujar Hotma, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain Ahmad Kanedi, tiga pemilik PT Tigadi Lestari yakni Satriadi Benggawan, Kurniadi Benggawan, dan Heriadi Benggawan juga mengajukan kasasi.
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, turut menempuh langkah hukum serupa.
Kejati Bengkulu Ikut Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga memastikan mengajukan kasasi terhadap putusan lima terdakwa perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM tersebut.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH menjelaskan, langkah kasasi dilakukan karena sebagian terdakwa terlebih dahulu mengajukan kasasi.
Selain itu, jaksa menilai terdapat putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.
“Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 5 terdakwa korupsi kebocoran PAD Mega Mall,” kata Arief.
BACA JUGA : 56 Penerima Bansos Ajukan Sanggahan Usai Rekening Dibekukan karena Dugaan Judi Online
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu memang memberikan perubahan hukuman terhadap beberapa terdakwa, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti.
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, misalnya, sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama.
Namun dalam putusan banding, hukumannya berubah menjadi 2 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.
Benggawan Bersaudara Tetap Divonis Berat
Sementara itu, tiga pemilik PT Tigadi Lestari tetap menerima hukuman berat meskipun terdapat perubahan pada besaran uang pengganti.
Kurniadi Benggawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp73 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan Satriadi Benggawan dan Heriadi Benggawan masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Keduanya juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp36 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian masyarakat Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, seluruh pihak masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan putusan akhir terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut.








