• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

ADAPI Kritik Status Dosen PPPK, Desak Jadi PNS

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 September 2025
in News
Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I

Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I - rbmedia.id.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Aparatur Pemerintah Indonesia (DPP ADAPI) menegaskan sikap tegas terkait status dosen.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPP ADAPI, Muammar Alkadafi, dan dibenarkan Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I, Senin, 15 September 2025.

Menurut ADAPI, profesi dosen memiliki kedudukan strategis sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

BACA JUGA: ADAPI Desak Klarifikasi Kepala BKN soal ASN PPPK

Dosen adalah pendidik profesional yang wajib menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, profesi dosen menuntut kepastian karier dan stabilitas status.

PPPK Dinilai Tidak Sesuai Filosofi Profesi

ADAPI menilai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan profesi dosen.

Mekanisme kontrak PPPK dianggap bertentangan dengan sifat pengabdian dosen yang bersifat seumur hidup.

Dari sisi hukum, UU Guru dan Dosen menjamin hak dosen atas penghasilan, jaminan kesejahteraan, serta karier berkelanjutan.

BACA JUGA: Isu Cukai Rokok Palsu, Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Lakukan Pendalaman

Namun, banyak dosen PPPK tidak memperoleh kepastian hak penuh, terutama terkait pensiun dan karier akademik.

Hambatan Akademik dan Diskriminasi

Jabatan fungsional dosen membutuhkan proses panjang hingga mencapai Guru Besar.

Status kontrak PPPK berpotensi menghambat kesinambungan karier akademik.

Selain itu, banyak hibah internasional dan kerja sama akademik mensyaratkan dosen berstatus tetap.

Hal ini membuat status PPPK merugikan dosen maupun perguruan tinggi.

ADAPI juga menyoroti diskriminasi antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Program Diskon Pajak Helmi Hasan, Pembayaran Naik 2,6 Persen

Dosen PPPK tidak memiliki akses penuh pada jabatan struktural dan jaminan pensiun.

Kondisi ini dinilai melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945.

ADAPI Desak Langkah Korektif Pemerintah

ADAPI menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, pemerintah harus mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS melalui kebijakan khusus.

Kedua, regulasi perlu direvisi agar profesi dosen hanya ditempatkan sebagai PNS.

Ketiga, afirmasi harus diberikan kepada dosen PPPK agar memperoleh hak setara, termasuk jaminan pensiun.

ADAPI menegaskan bahwa menempatkan dosen dalam status PPPK bertentangan dengan filosofi profesi, amanat hukum nasional, dan kebutuhan akademik jangka panjang.

Karena itu, pemerintah dan DPR RI didesak segera mengambil langkah korektif.

Langkah ini penting untuk menjaga marwah akademik, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Tags: ADAPIASN PNSDosen PPPKPendidikan Tinggi
ShareSendTweet
Previous Post

ADAPI Desak Klarifikasi Kepala BKN soal ASN PPPK

Next Post

Gubernur Helmi Hasan Resmi Buka Muswil LDII Bengkulu

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.

Gubernur Helmi Hasan Resmi Buka Muswil LDII Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu

APBD Perubahan 2025 Bengkulu Fokus ke Infrastruktur

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.