BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Aparatur Pemerintah Indonesia (DPP ADAPI) menegaskan sikap tegas terkait status dosen.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPP ADAPI, Muammar Alkadafi, dan dibenarkan Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I, Senin, 15 September 2025.
Menurut ADAPI, profesi dosen memiliki kedudukan strategis sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
BACA JUGA: ADAPI Desak Klarifikasi Kepala BKN soal ASN PPPK
Dosen adalah pendidik profesional yang wajib menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, profesi dosen menuntut kepastian karier dan stabilitas status.
PPPK Dinilai Tidak Sesuai Filosofi Profesi
ADAPI menilai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan profesi dosen.
Mekanisme kontrak PPPK dianggap bertentangan dengan sifat pengabdian dosen yang bersifat seumur hidup.
Dari sisi hukum, UU Guru dan Dosen menjamin hak dosen atas penghasilan, jaminan kesejahteraan, serta karier berkelanjutan.
BACA JUGA: Isu Cukai Rokok Palsu, Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Lakukan Pendalaman
Namun, banyak dosen PPPK tidak memperoleh kepastian hak penuh, terutama terkait pensiun dan karier akademik.
Hambatan Akademik dan Diskriminasi
Jabatan fungsional dosen membutuhkan proses panjang hingga mencapai Guru Besar.
Status kontrak PPPK berpotensi menghambat kesinambungan karier akademik.
Selain itu, banyak hibah internasional dan kerja sama akademik mensyaratkan dosen berstatus tetap.
Hal ini membuat status PPPK merugikan dosen maupun perguruan tinggi.
ADAPI juga menyoroti diskriminasi antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Program Diskon Pajak Helmi Hasan, Pembayaran Naik 2,6 Persen
Dosen PPPK tidak memiliki akses penuh pada jabatan struktural dan jaminan pensiun.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945.
ADAPI Desak Langkah Korektif Pemerintah
ADAPI menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, pemerintah harus mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, regulasi perlu direvisi agar profesi dosen hanya ditempatkan sebagai PNS.
Ketiga, afirmasi harus diberikan kepada dosen PPPK agar memperoleh hak setara, termasuk jaminan pensiun.
ADAPI menegaskan bahwa menempatkan dosen dalam status PPPK bertentangan dengan filosofi profesi, amanat hukum nasional, dan kebutuhan akademik jangka panjang.
Karena itu, pemerintah dan DPR RI didesak segera mengambil langkah korektif.
Langkah ini penting untuk menjaga marwah akademik, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.








