BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menetapkan enam tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Mereka adalah: Lia Fita Sari (Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rozi Marza (PPTK perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu), Erlangga (mantan Sekretaris DPRD), Dahyar (mantan Bendahara Sekretariat DPRD), Rizan Putra Jaya (PPTK Provinsi Bengkulu), dan Rely Pribadi (pembantu Bendahara Sekretariat DPRD).
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya putusan pra peradilan ini, penyidik Kejati Bengkulu kini memiliki ruang lebih luas untuk menuntaskan penyidikan.