“Dengan adanya putusan ditolaknya seluruh permohonan dari termohon, maka penyidikan akan kita lanjutkan,” ungkap Hasan.
Ia menjelaskan, selama enam kali sidang pra peradilan, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon terbantahkan.
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yanto sah secara hukum.
“Pemohon Prapid dalam hal ini menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Tapi dengan adanya putusan ini, seluruh langkah yang telah diambil penyidik itu benar,” tambahnya.
Dengan demikian, Kejati Bengkulu kini memiliki landasan kuat untuk mempercepat penyidikan, termasuk menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka.
Tujuh Orang Ditapkan Tersangka
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu ini tidak hanya menyeret Ade Yanto.