BACA JUGA : Balita di Seluma Muntahkan Cacing, Kondisi Rumah Keluarga Jadi Sorotan
“Menimbang berdasarkan bukti yang sudah diajukan dalam sidang Prapid maka memutuskan bahwa status tersangka terhadap tersangka Ade Yanto sah demi hukum. Memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus terlampir,” ujar Achmadansyah dikutip dari KORANRB.ID.
Kejati Bengkulu Siap Lanjutkan Proses Hukum
Menanggapi putusan ini, pihak Kejati Bengkulu memastikan akan segera melanjutkan penyidikan.
Hasan Basri, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah hukum yang selama ini dijalankan penyidik.