Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 36 jo.
BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga
Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang atau keuntungan instan.