Pelaku selalu menjanjikan keuntungan berlipat kepada korban agar mereka mau menyerahkan uang tunai.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan pengintaian.
H alias Romo akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9) sekitar pukul 20.40 WIB.
Tidak berhenti di situ, sehari setelahnya polisi juga menangkap rekannya, WH (47), di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Keduanya diduga berperan aktif dalam menjalankan penipuan berkedok penggandaan uang.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.