BENGKULU, RBMEDIA.ID – Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 11 tersangka ditetapkan, termasuk seorang mantan pramugari berinisial TJ (27), warga Kota Bengkulu.
TJ yang diketahui residivis kasus serupa kini harus berhadapan lagi dengan hukum, sementara suaminya berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Dari total 11 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur berinisial RR (17).
Selain itu, tiga tersangka lain telah resmi diserahkan ke Lapas Bengkulu.