Warga yang sebelumnya enggan atau menunda pembayaran pajak kini mulai terdorong untuk melunasi kewajiban mereka sebelum akhir masa berlaku diskon.
“Setidaknya kebijakan ini memberi pemantik bagi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Berlaku hingga Akhir Tahun
Bagi masyarakat Bengkulu yang ingin memanfaatkan potongan tarif pajak, pemerintah masih memberikan kesempatan.
Diskon pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Helmi Hasan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
BACA JUGA : Tragedi Wisata ke Bromo, 8 Karyawan RS Bina Sehat Jember Jadi Korban Kecelakaan