Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika AMK ditemukan terbaring lemah di atas kardus di depan kios Pasar Kebayoran Lama.
Tubuhnya dipenuhi luka, wajahnya terbakar, serta menunjukkan tanda-tanda malnutrisi.
Temuan itu memicu kemarahan publik dan menekan aparat untuk menindak tegas para pelaku.
Kini, polisi terus mendalami kondisi saudara kembar AMK, yaitu ASK.
Hasil observasi lanjutan akan menentukan apakah ia juga mengalami kekerasan serupa.
Publik berharap proses hukum berjalan cepat dan anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan penuh dari negara.