Dengan suara lirih, AMK bahkan mengatakan, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Selain itu, SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Pesona Lisa BLACKPINK di Emmy Awards 2025, Gaun Pink Glinda Jadi Sorotan Dunia
Penyidikan mengungkap bahwa ia mengetahui penyiksaan yang dilakukan pasangannya dan bahkan menyetujui untuk meninggalkan AMK di Jakarta.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka, SNK dan EF, dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B serta Pasal 76C jo.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.