“Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com, Senin.
Menurut Nurul, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, hingga pengumpulan keterangan saksi.
Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi.
“Proses hukum berjalan, tetapi pelindungan anak adalah prioritas utama kami,” jelasnya.
Langkah tersebut, kata Nurul, dilakukan agar tidak menimbulkan stigma baru atau trauma tambahan bagi anak-anak.