ADAPI menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, pemerintah harus mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, regulasi perlu direvisi agar profesi dosen hanya ditempatkan sebagai PNS.
Ketiga, afirmasi harus diberikan kepada dosen PPPK agar memperoleh hak setara, termasuk jaminan pensiun.
ADAPI menegaskan bahwa menempatkan dosen dalam status PPPK bertentangan dengan filosofi profesi, amanat hukum nasional, dan kebutuhan akademik jangka panjang.
Karena itu, pemerintah dan DPR RI didesak segera mengambil langkah korektif.
Langkah ini penting untuk menjaga marwah akademik, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.