Jabatan fungsional dosen membutuhkan proses panjang hingga mencapai Guru Besar.
Status kontrak PPPK berpotensi menghambat kesinambungan karier akademik.
Selain itu, banyak hibah internasional dan kerja sama akademik mensyaratkan dosen berstatus tetap.
Hal ini membuat status PPPK merugikan dosen maupun perguruan tinggi.
ADAPI juga menyoroti diskriminasi antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Program Diskon Pajak Helmi Hasan, Pembayaran Naik 2,6 Persen
Dosen PPPK tidak memiliki akses penuh pada jabatan struktural dan jaminan pensiun.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945.
ADAPI Desak Langkah Korektif Pemerintah