BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Aparatur Pemerintah Indonesia (DPP ADAPI) menegaskan sikap tegas terkait status dosen.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPP ADAPI, Muammar Alkadafi, dan dibenarkan Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I, Senin, 15 September 2025.
Menurut ADAPI, profesi dosen memiliki kedudukan strategis sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
BACA JUGA: ADAPI Desak Klarifikasi Kepala BKN soal ASN PPPK
Dosen adalah pendidik profesional yang wajib menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, profesi dosen menuntut kepastian karier dan stabilitas status.