BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebanyak 4.423 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menyandang status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses ini menyusul setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan teknis terhadap nama-nama yang diusulkan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, menegaskan agar seluruh tenaga Non ASN segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Sejumlah nama dengan jumlah 4.423 tenaga Non ASN yang kita usulkan sudah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Untuk itu, kami minta segera lakukan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan unggah dokumen ke akun SSCN masing-masing sebelum batas akhir pada 22 September 2025,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Administrasi dan Tahapan Selanjutnya
Rusmayadi menjelaskan, selain DRH, para calon PPPK Paruh Waktu juga wajib menyiapkan surat pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS atau rumah sakit pemerintah.