BACA JUGA: Pertamina Pastikan SPBU KM 6,5 Bengkulu Aman Pasca Insiden Mobil Terbakar
Selain itu, Sumedang juga menerima alokasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,31 miliar.
Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp10,69 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp749,83 juta, landrent batubara Rp1,78 juta, royalti batubara Rp374,89 juta, panas bumi Rp9,52 miliar, serta kehutanan Rp43,80 juta.
BACA JUGA: Indramayu Terima DBH Rp26,4 Miliar Tahun 2025
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk dukungan kas daerah. Tujuannya, membantu penyelesaian kewajiban belanja yang belum terbayar.