JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Sumedang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp17,77 miliar dari pemerintah pusat tahun 2025.
Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5 miliar.
BACA JUGA: Subang Terima DBH Rp24,1 Miliar Tahun 2025
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,78 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp220,51 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan Rp768,80 juta.
Dana tersebut terdiri dari bagian migas Rp407,04 juta, nonmigas Rp50,38 juta, panas bumi Rp173,69 juta, perkebunan Rp106,68 juta, dan sektor lainnya Rp31 juta.