BACA JUGA: Ratusan Rekening Bansos PKH Terblokir Judi Online, Penerima Gagal Cairkan Tahap III
Selain itu, Sukabumi juga menerima alokasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp315,69 juta.
Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp40,00 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp176,05 juta, gas bumi Rp666,36 juta, royalti batubara Rp2,21 miliar, panas bumi Rp36,92 miliar, dan kehutanan Rp29,96 juta.
BACA JUGA: Subang Terima DBH Rp24,1 Miliar Tahun 2025
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan adanya tambahan DBH Rp49,5 miliar ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kas daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.