JAWA BARAT, RBMEDIA.DI – Kabupaten Sukabumi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp49,54 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,11 miliar.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp4,93 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp182,96 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberi kontribusi Rp4,10 miliar.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp410,54 juta, nonmigas Rp63,22 juta, panas bumi Rp2,41 miliar, perkebunan Rp1,18 miliar, serta sektor lainnya Rp30,37 juta.