BACA JUGA: Purwakarta Terima DBH Rp15,1 Miliar Tahun 2025
Selain itu, Kabupaten Subang juga menerima alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp320,46 juta.
Sumber Daya Alam (SDA) menyumbang Rp7,90 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp1,70 miliar, landrent batubara Rp3,78 juta, royalti batubara Rp365,97 juta, panas bumi Rp5,80 miliar, dan kehutanan Rp15,36 juta.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH harus dicatat pemerintah daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan tambahan DBH Rp24,1 miliar ini, Subang diharapkan dapat memperkuat kas daerah dan mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.