JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Subang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24,12 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Subang bersumber dari berbagai jenis penerimaan negara.
BACA JUGA: Majalengka Terima DBH Rp12 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) memberi kontribusi Rp5,48 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp5,31 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp175,27 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp10,41 miliar.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp7,19 miliar, nonmigas Rp38,42 juta, panas bumi Rp174,88 juta, perkebunan Rp2,97 miliar, serta sektor lainnya Rp32,88 juta.