Korban diketahui bernama IM (23), seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA : Vonis Berat Membayangi Pasangan Sejenis Ayah Juna, Polri Jerat dengan Pasal Berlapis
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah penangkapan, FF langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Karena masih di bawah umur, kasus ini termasuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Terkait pelaku yang masih di bawah umur, hasil koordinasi menunjukkan perkara ini akan ditangani Unit PPA. Pelaku juga didampingi orang tua selama pemeriksaan,” jelas Dicky.