“Sanksi sebaiknya diawali dengan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, barulah diberikan sanksi tegas berupa penghentian bansos,” tambahnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, meskipun penetapan KPM bansos menjadi kewenangan pemerintah pusat, dampak dari pemblokiran tetap memengaruhi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
“Nanti akan kami tindak lanjuti dan laporkan ke bupati mengenai langkah yang akan ditempuh. Kami sendiri belum menerima informasi resmi dari PPATK terkait pemblokiran rekening bansos ini,” ungkap Pranoto.