BACA JUGA: Majalengka Terima DBH Rp12 Miliar dari Pusat
Selain itu, Purwakarta juga menerima alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp315,38 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), DBH yang diterima mencapai Rp6,47 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp788,41 juta, royalti batubara Rp683,37 juta, panas bumi Rp4,98 miliar, dan kehutanan Rp20,76 juta.
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan oleh Bendahara Umum Negara melalui Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Kuningan Terima DBH Rp10,3 Miliar dari Pusat
Dengan tambahan DBH Rp15,1 miliar ini, Purwakarta diharapkan mampu memperkuat kas daerah dan mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.