JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Purwakarta mendapat kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15,13 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Purwakarta bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp7,39 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp7,21 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp179,29 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberi kontribusi Rp951,70 juta.
Dana ini berasal dari bagian migas Rp491,38 juta, nonmigas Rp152,89 juta, panas bumi Rp195,92 juta, perkebunan Rp78,06 juta, serta sektor lainnya Rp33,43 juta.