BACA JUGA: Kuningan Terima DBH Rp10,3 Miliar dari Pusat
Selain itu, Majalengka juga memperoleh alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,24 miliar.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang diterima mencapai Rp5,09 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp625,31 juta, landrent batubara Rp2,74 juta, royalti batubara Rp366,97 juta, panas bumi Rp4,09 miliar, dan kehutanan Rp3,56 juta.
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk dukungan kas daerah.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Tujuannya membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.