JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Majalengka dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp12,08 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH untuk Majalengka berasal dari beberapa sumber penerimaan negara.
BACA JUGA: Garut Terima DBH Rp64,7 Miliar dari Pemerintah
Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi Rp3,73 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp3,61 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp122,01 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp2 miliar.
Dana ini berasal dari bagian migas Rp790,55 juta, nonmigas Rp31,80 juta, panas bumi Rp156,36 juta, perkebunan Rp993,71 juta, serta sektor lainnya Rp30,44 juta.