JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Kuningan dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,3 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Kuningan bersumber dari berbagai pajak dan penerimaan negara.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi Rp3,56 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp3,37 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp189,41 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp619,25 juta.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp343,07 juta, nonmigas Rp31,48 juta, panas bumi Rp146,43 juta, perkebunan Rp68,44 juta, serta sektor lainnya Rp29,82 juta.